Jakarta, CNBC Indonesia - Penyalahgunaan NIK KTP untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin semakin sering terjadi dan merugikan banyak orang. Tanpa disadari, seseorang bisa tiba-tiba memiliki catatan utang karena data pribadinya bocor dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Situasi tersebut sangat berbahaya karena biasanya korban baru menyadari masalah tersebut saat ditagih atau ketika pengajuan kreditnya di tempat lain ditolak. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan rutin memeriksa apakah identitas mereka digunakan untuk layanan keuangan tertentu tanpa sepengetahuan mereka.
Salah satu cara efektif untuk memantau hal ini adalah melalui layanan SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat SLIK, masyarakat bisa melihat riwayat kredit secara lengkap, termasuk jika ada pinjaman online atas nama mereka, baik melalui proses pengecekan secara online maupun offline.
Berikut ini cara detail pengecekannya:
Cara Online
Cara Offline



