Jakarta, CNBC Indonesia - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memang menjadi sandaran utama bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan. Kendati demikian, tidak semua tindakan medis atau operasi otomatis ditanggung oleh lembaga penjamin sosial ini.
Banyak peserta yang masih keliru dan mengira seluruh jenis pembedahan dijamin penuh selama status kepesertaannya aktif. Faktanya, terdapat sejumlah ketentuan ketat serta batasan medis yang mengecualikan beberapa jenis operasi dari daftar manfaat JKN.
Bagi peserta, memahami daftar tindakan yang tidak masuk dalam cakupan layanan sangat krusial guna menghindari kendala finansial maupun administrasi saat harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Berikut adalah daftar jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan Sampai September 2026:
Di sisi lain, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis tindakan pembedahan yang dijamin sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, meliputi:
Agar biaya tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta wajib mematuhi alur berobat berjenjang. Pasien harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktek perorangan yang bekerja sama.
Jika dokter di FKTP mendiagnosis bahwa pasien memerlukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberikan surat rujukan resmi ke rumah sakit mitra. Nantinya, jadwal operasi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter spesialis yang menangani.
Selain itu, peserta wajib melengkapi tiga dokumen administratif utama agar penjaminan biaya dapat diproses:



